Pendaftaran
22-25 Juni 2026
( 09.00-13.00 Wita )
Pengumuman
29 Juni 2026
( 09.00 Wita )
Daftar Ulang
30 Juni-3 Juli 2026
( 09.00-13.00 Wita )
Pendaftaran Segera Dimulai
Jalur Pendaftaran
1. Jalur Domisili
Dikhususkan untuk calon murid baru yang berdomisili di wilayah sekolah (Br. Anggabaya dan Br. Pelagan), mengacu pada alamat di Kartu Keluarga.
2. Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan;
- Keluarga kurang mampu yang terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar (DTSEN).
3. Jalur Mutasi
- Diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua/wali dan;
- Anak dari pendidik/tenaga kependidikan yang bertugas di SD Negeri 3 Penatih.
Daya Tampung
Jumlah daya tampung SDN 3 Penatih adalah 32 murid, dengan rincian:
- • Jalur Domisili (80%) : 25 murid
- • Jalur Afirmasi (15%) : 5 murid
- • Jalur Mutasi (5%) : 2 murid
Prioritas Perangkingan
Sistem akan memprioritaskan Anak berdasarkan Status KK dan kedekatan Banjar/Desa dengan sekolah tujuan. Semakin kecil angka prioritas, semakin besar peluang untuk diterima
Untuk informasi lebih lanjut tentang prioritas perangkingan, silakan Bapak/Ibu cek skala prioritas yang sudah ditentukan oleh Dinas Penddidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar dibawah ini:
Cek Prioritas PerangkinganPersyaratan Lengkap
Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi sudah siap sebelum melakukan verifikasi ke sekolah.
Cek Persyaratan & Dokumen Per JalurUnduh Lampiran
Tanya Jawab (FAQ)
Pertanyaan:
"Anak saya umur 5 tahun 2 bulan, apakah bisa ikut pendaftaran?"
Sesuai aturan dan Juknis SPMB Kota Denpasar, usia minimal pada 1 Juli 2026 adalah 5 tahun 6 bulan. Jadi, anak Bapak/Ibu belum memenuhi syarat minimal untuk mendaftar.
Pertanyaan:
"Apakah yang mempunyai Kartu Keluarga (KK) di luar Kota Denpasar bisa mendaftar?"
Sesuai aturan dan Juknis SPMB Kota Denpasar, Bisa asalkan berdomisili di wilayah sekolah (Br. Anggabaya dan Br. Pelagan), memenuhi syarat lainnya sesuai jalur pendaftaran yang dipilih, dan memenuhi skla prioritas perangkingan.